Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IL (62) ditangkap saat berada di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (19/3/2025) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang diterima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Agung, Kamis (20/3/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 11,35 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, serta kotak kecil berwarna hitam. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih dan uang tunai Rp 400.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia harus menghadapi jerat hukum dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. (Ydi)
Tidak ada komentar