Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyepakati usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Gubernur Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, M.Pd.
Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M. Dalam penyampaiannya, Alpiya menegaskan pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari amanat konstitusional dalam penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk dukungan pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah desa.
Dari hasil kajian, wilayah calon DOB dinilai memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Kabupaten Tanah Kambatang Lima direncanakan mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dengan dukungan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan ekonomi daerah yang dinilai cukup memadai.
Selain mempercepat pelayanan publik dan pembangunan kawasan, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis dalam mendukung posisi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan struktur pemerintahan baru, pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan serta kawasan terluar diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima oleh pimpinan DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekda Provinsi Kalsel.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)
Tidak ada komentar