Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Penangkapan empat pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan tersangka RAP alias Kiki, FA alias Ecek, Ru, dan SS. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Palangkaraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap empat pengedar narkotika dalam waktu dua hari. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di berbagai lokasi di Palangka Raya.
Pada Jumat (7/3/2025), petugas menangkap RAP alias Kiki (30) di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat 0,84 gram, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama, petugas juga menangkap FA alias Ecek (33) di bengkel Lancar Motor, Jalan Yos Sudarso. Dari tangan Ecek, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,65 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci dan kotak rokok, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, pada Jumat siang, Ru (51) ditangkap di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkotika. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 4,99 gram, sepeda motor, serta STNK kendaraan. Ru juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).
Pada Minggu (9/3/2025) malam, SS (31) diamankan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, setelah polisi menerima laporan tentang transaksi narkoba. Petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 9,8 gram serta alat isap dan barang bukti lainnya. SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan peredaran narkotika di sekitar mereka. Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. (ydi)
Tidak ada komentar