Buser Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pengedar Sabu, 10 Paket Barang Bukti Disita

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Mar 2025 14:31 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Banjarmasin, Seorang pria pembawa Narkotika berinisial MH alias Aceng (47), dia ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Jalan Sutoyo.S Gang Purnawirawan Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmasnsyah, saat dikonfirmasi Jum’at (14/3/2025), membernarkan telah mengamankan tersangka Jalan Sutoyo S. Gang Purnawirawan RT 02 Banjarmasin Barat, bersama barang bukti dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti diamankan antara lain 10 Paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,62 gram (berat bersih tanpa plastic klip), satu Buah Timbangan Digital yang bertuliskan Digital Scale warna biru malam, satu Buah Bong yang terbuat dari botol kaca yang bertuliskan Vitalis warna kuning, tiga Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic, 16 lembar Plastik Klip kosong, satu Buah Korek Api, empat buah plastik bekas.

Dimana tersangka ditangkap pada Senin (10/3/2025) lalu, pada saat itu sewaktu anggota menerima laporan mengenai peredaran Narkotika, pada saat tersangka sedang berada dirumah tersebut pihak kepolisian datang dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah tersangka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut polisi menemukan barang bukti yaitu 10 Paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat seluruhnya 0,62 gram (berat bersih tanpa plastic klip), satu Buah Timbangan Digital yang bertuliskan Digital Scale warna biru malam, satu Buah Bong yang terbuat dari botol kaca yang bertuliskan Vitalis warna kuning, tiga Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastic, 16 lembar Plastik Klip kosong, satu Buah Korek Api, empat buah plastik bekas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA