Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pengungkapan pertama terjadi pada pukul 22.00 WIB di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Kecamatan Selat. Seorang pria berinisial ND (35) diciduk saat diduga membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,58 gram, plastik klip kosong, tisu, serta bungkus mi instan Sarimi Gelas—yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut—ikut diamankan. Selain itu, petugas menyita ponsel Vivo Y16 dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan ND.
Tak berhenti di situ, selang satu setengah jam kemudian, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir. Kali ini, seorang perempuan berinisial L alias T (33) ditangkap di rumahnya. Dari tangan L, polisi menyita 11 paket sabu seberat 5,67 gram, plastik klip, serta beberapa benda lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, seperti tempat hand body merek Dubay Super dan botol Ginseng Kianpi Pil.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar pihak kepolisian.
Dengan dua penangkapan dalam semalam, Polres Kapuas menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Perang melawan narkotika terus berlanjut!
Tidak ada komentar