Skandal Dana Pilkada Kotim, 5 Komisioner KPU Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 15:09 beritatrans

TRANSPLUS.ID, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dana tersebut disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam penyidikan, Kejati Kalteng menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback, suap, atau gratifikasi yang diduga diterima pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kejati Kalteng menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut terungkap secara menyeluruh. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA