Viral Anggaran Susu dan Buah Rp229 Juta, Pemko Banjarmasin Klarifikasi lalu Batalkan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 02:50 redaksi2

TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN — Polemik anggaran pengadaan susu dan buah-buahan untuk kebutuhan operasional rumah tangga Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda mendadak viral di media sosial. Nilainya tak kecil, mencapai Rp229.048.800 dalam APBD 2026.

Setelah menuai sorotan publik, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus memastikan anggaran tersebut dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah.

Informasi itu sebelumnya ramai diperbincangkan publik lantaran dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan banyaknya kebutuhan dasar warga yang masih perlu perhatian, pos belanja susu dan buah untuk pejabat daerah dinilai memunculkan pertanyaan soal prioritas penggunaan APBD.

Pernyataan itu menjadi pesan penting bahwa pengawasan publik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik, bersih, dan bertanggung jawab.

Dalam penjelasan resmi yang dikutip dari akun Instagram Pemerintah Kota Banjarmasin, anggaran tersebut disebut merupakan bagian dari pagu kebutuhan operasional kerumahtanggaan Wakil Kepala Daerah untuk periode satu tahun yang disusun sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

Pemko Banjarmasin menegaskan, pagu anggaran berbeda dengan realisasi belanja. Artinya, tidak seluruh anggaran yang disiapkan otomatis digunakan atau dibelanjakan. “Anggaran tersebut hanya digunakan apabila diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan dan pelayanan pimpinan daerah,” demikian penjelasan Pemko Banjarmasin.

Namun derasnya kritik publik membuat pemerintah kota mengambil langkah cepat. Pemko memastikan anggaran yang belum direalisasikan telah dikembalikan ke kas daerah dan tidak akan digunakan.

Selain itu, apabila ada sebagian barang yang telanjur dibelanjakan, maka akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan agar tetap memiliki manfaat sosial.

Plt Kabag Umum Setda Kota Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M., mengatakan penyusunan anggaran dilakukan secara internal sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan operasional pemerintahan.

Di sisi lain, langkah Pemko Banjarmasin yang memilih membatalkan anggaran dan mengembalikannya ke kas daerah patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap kritik masyarakat. Sikap terbuka semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Namun persoalan utamanya bukan hanya soal batal atau tidaknya anggaran tersebut direalisasikan. Publik berharap ke depan proses penyusunan APBD lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat dan lebih mengutamakan program yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri justru meminta masyarakat ikut mengawal jalannya pemerintahan.

“Mari bersama mengawal jalannya pemerintahan agar setiap program dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tulis Pemko Banjarmasin dalam pernyataan resminya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA