Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, Kapuas – Aksi licin seorang pria yang dikenal dengan panggilan Gondrong akhirnya terhenti di depan sebuah minimarket di ruas Jalan Trans Kalimantan. Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap pria berusia 37 tahun itu dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 11.00 WIB itu terjadi di depan Alfamart Km. 13, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui bernama AS, warga Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau.
Berbekal laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Hasilnya, AS tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat bruto 5,04 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok bermerek Esse Change Double warna biru toska.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diyakini berkaitan dengan aksi peredaran barang haram tersebut, yakni sebuah jaket jeans biru tua, plester cokelat, handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna oranye yang digunakan pelaku dalam mobilitasnya.
> “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dugaan kuat, ia berperan sebagai perantara atau pengedar dalam jaringan peredaran narkotika golongan I,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — dengan ancaman pidana berat.
Penangkapan ini sekaligus menjadi penegas bahwa peredaran narkotika masih menyusup hingga ke pelosok Kalimantan Tengah, dan bahwa kerja sama masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam pengungkapannya.
> “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Tidak ada toleransi,” tutup AKP Hengky.
Tidak ada komentar