Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus SL, 9 Paket Sabu Diamankan

waktu baca 1 menit
Kamis, 15 Mei 2025 10:46 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Satu lagi upaya peredaran narkoba berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial SL (46) dibekuk saat membawa sembilan paket sabu di kawasan Jalan Rindang Banua.

Penangkapan ini bukan tanpa dasar. Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik SL, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pria tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,99 gram bruto yang ia sembunyikan dalam kantong celana.

Tim Satresnarkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, SL masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih luas.

“Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam menjaga Palangka Raya dari bahaya narkoba,” ujar Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (15/5/2025).

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Karena satu informasi kecil bisa menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran yang lebih besar. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA