Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
Barang ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, yang mencakup rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol. (foto: ist) TRANSPLUS.ID, Banjarmasin
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada tahun 2024, DJBC Kalimantan Bagian Selatan mencatatkan penindakan terhadap 526 pelanggaran yang terjadi di 11 kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Barang-barang ilegal yang berhasil disita meliputi 4.589.528 batang tembakau berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol. Berdasarkan perhitungan, total nilai barang yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6.284.808.450.
Pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pelanggaran ini mencakup penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah. Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp4.817.544.400.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang terletak di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam mendukung penanggulangan barang kena cukai ilegal,” ujar Dwijo Muryono, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dalam sambutannya.
Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang yang disita kemudian dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula, yang terletak di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dengan langkah ini, DJBC Kalimantan Bagian Selatan menegaskan peranannya sebagai pelindung masyarakat dari bahaya barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian negara.
Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penegakan hukum dan penyelesaian tindak pidana kepabeanan serta cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (hni)
Tidak ada komentar