Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel bersama Dinas PUPR Kalsel terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pembahasan awal rencana program kerja Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalsel, Senin malam (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bersama anggota Komisi III. Pembahasan mencakup evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun berjalan, realisasi kegiatan, pemanfaatan SiLPA, serta sejumlah program prioritas yang diusulkan masuk dalam Perubahan APBD 2026.
Mustaqimah mengatakan pembahasan perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam APBD, tetapi juga memastikan kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD murni dapat dipertimbangkan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Selain membahas perubahan anggaran, kami juga mengevaluasi realisasi pelaksanaan program, SiLPA yang tersedia, serta rencana kegiatan yang akan dimasukkan dalam perubahan anggaran. Bersama Dinas PUPR, kami mengidentifikasi program-program yang belum dapat direalisasikan agar dapat diprioritaskan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mustaqimah.
Politisi Partai NasDem tersebut menyebut masih terdapat sejumlah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang belum dapat diakomodasi dalam APBD murni 2026. Karena itu, ketersediaan SiLPA menjadi salah satu peluang untuk mendukung pembiayaan program yang dinilai mendesak.
“Anggaran yang belum dapat terakomodasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. SiLPA yang tersedia di Dinas PUPR diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas yang akan dilaksanakan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Menurut Mustaqimah, setiap program yang akan dimasukkan dalam perubahan anggaran harus mempertimbangkan tingkat kebutuhan, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah. Hal itu penting agar perubahan APBD benar-benar menghasilkan program yang dapat direalisasikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program 2026, Komisi III juga mulai mencermati rencana kerja Dinas PUPR untuk Tahun Anggaran 2027. Pembahasan awal tersebut dinilai penting agar perencanaan pembangunan infrastruktur tidak bersifat parsial, melainkan disusun secara berkelanjutan dan terukur.
Komisi III DPRD Kalsel berharap koordinasi sejak tahap perencanaan dapat membantu pemerintah daerah menentukan skala prioritas pembangunan. Dengan demikian, program yang masuk dalam APBD 2027 nantinya benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kalimantan Selatan.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 dan penyusunan rencana program 2027 tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan. (Red)
Tidak ada komentar