Mantap RS bhayangkara totalitas dlm pelayanan
TRANSPLUS.ID, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kalsel.
Salah satu pendapatan daerah yang bakal diaudit dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi kebocoran penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Kalsel H Muhidin telah mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang Penunjukan Wajib Pajak Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dari SK tersebut ada 14 perusahaan pemungut pajak.
Daftar wajib pajak pemungut (Wapu) PBBKB diantaranya PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Coporindo Tbk, PT Global Arta Borneo, PT Sinar Alam Duta Perdana II, PT Global Borneo Energi, PT Andifa Perkasa Energi, PT Prima Wiguna Parama, PT Multi Tranding Pratama, PT Teladan Makmur Jaya, PT Gardana Makmur Energi, PT Putra Andalas Sukses, PT Harapan Mat 77, dan PT Exxonmobil Luricants Indonesia.
Dorongan Banggar untuk melibatkan APH dan BPKP dalam mengaudit PBBKB ini menjadi sinyal bahwa DPRD ingin penyusunan APBD 2027 tidak hanya bertumpu pada proyeksi, tetapi juga didasarkan pada data yang terverifikasi.
Dengan audit tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui secara pasti besaran potensi penerimaan yang selama ini belum tergali, sekaligus meminimalkan risiko kebocoran pendapatan daerah.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H Fatkhan usai rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Banggar DPRD Kalsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di gedung DPRD Kalsel, Jumat (10/7/2026).
TAPD memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp7,8 triliun. Namun, Banggar menilai angka tersebut masih dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan sejumlah sumber pendapatan yang dinilai belum tergarap maksimal.
Banggar DPRD Kalsel mengusulkan target pendapatan daerah dinaikkan menjadi sekitar Rp8,5 triliun. “Salah satu sektor yang dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah adalah PBBKB,” ujar Kartoyo.
Menurut Kartoyo, PBBKB selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, potensi penerimaannya harus dihitung secara cermat agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan keuangan daerah.
“Potensi pendapatan daerah dari PBBKB sangat besar. Kami akan menggandeng APH dan BPKP membantu melakukan audit agar potensi pendapatan bisa maksimal,” kata Kartoyo.
Audit tersebut dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh potensi penerimaan telah terdata dan dipungut sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menetapkan target pendapatan daerah.
Menurutnya, peningkatan target pendapatan bukan sekadar menaikkan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus didukung dengan perhitungan yang realistis berdasarkan potensi riil di lapangan. “Makanya kita perlu dibantu oleh BPKP untuk mengaudit,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H Fatkhan, mengatakan rapat pembahasan KUA-PPAS 2027 dengan Banggar DPRD Kalsel masih tahap awal. Pihaknya akan mengkaji seluruh masukan Banggar, termasuk usulan peningkatan target pendapatan daerah.
“Kami baru selesai membahas rancangan kebijakan bagaimana menggali potensi pendapatan sehingga dapat digunakan untuk program-program prioritas pemerintah daerah pada 2027,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan dari Banggar akan dianalisis kembali oleh TAPD untuk melihat peluang peningkatan pendapatan daerah.
“Kami akan mendetailkan dan menganalisis kembali potensi-potensi pendapatan daerah. Jika hasil kajian menunjukkan potensi tersebut memang dapat direalisasikan, tentu akan menjadi bahan dalam penyusunan APBD 2027,” katanya.
H Fatkhan berharap pembahasan lanjutan antara Banggar dan TAPD mampu menghasilkan formulasi pendapatan yang lebih optimal sehingga memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Pemerintah akan meningkatkan pengawasan penerimaan daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, besaran PBBKB yang berlaku di Provinsi Kalsel adalah 10 persen per liter. Angka ini berlaku untuk umum dan industri. Khusus TNI PBBKB-nya hanya 2 persen.
Misal, volume penjualan BBM = 20.000 liter, Harga dasar = Rp12.000/liter, maka: DPP = 20.000 × Rp12.000 = Rp240.000.000. jadi perhitungan PBBKB = 10% × Rp240.000.000 = PBBKB yang dibayar ke kas daerah sekitar Rp24.000.000. (Red)
Tidak ada komentar