Sosialisasi Perda, Desy Oktavia Sari Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Toleransi di Desa

waktu baca 1 menit
Minggu, 3 Mei 2026 20:24 redaksi2

TRANSPLUS.ID, HULU SUNGAI UTARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan daerah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Di Desa Telaga Bidadari, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam mendorong kesetaraan kesempatan bagi perempuan serta menjamin hak dan perlindungan anak.

“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujar Desy.

Sementara itu, di Desa Bamban Utara, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kunjungannya, ia juga meninjau aktivitas pembuatan UMKM kerupuk gumbili milik warga setempat.

Menurutnya, usaha kecil tersebut menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dapat saling mendukung untuk berkembang bersama. Desy menilai nilai toleransi tidak hanya sebatas menghargai perbedaan, tetapi juga tercermin dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Ia menambahkan, dukungan terhadap UMKM lokal merupakan bentuk kebersamaan yang mampu memperkuat hubungan antarwarga sekaligus meningkatkan perekonomian desa. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA