Pansus DPRD Kalsel Matangkan Perubahan Tata Tertib Lewat FGD di Jakarta

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 03:14 beritatrans

TRANSPLUS.ID, JAKARTA  – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD melalui konsultasi dan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin (30/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta.

FGD ini dinilai strategis dengan kehadiran perwakilan pemerintah pusat, yakni Direktorat Produk Hukum Daerah serta Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kehadiran keduanya memberikan penguatan dari sisi regulasi sekaligus arah kebijakan nasional dalam penyusunan tata tertib DPRD.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Dr. Deddy Winargan, S.STP., M.Si., Kasubdit Wilayah I, R. Hendy Nur Kusuma, S.STP., M.A., serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Dra. Yuda Ningsih.

Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan FGD menjadi forum penting untuk menyelaraskan perubahan tata tertib dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dinamika pemerintahan daerah.

“Kami melakukan FGD dengan Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri seluruh anggota pansus serta tiga wakil pimpinan DPRD. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian tata tertib agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mampu menjawab dinamika daerah yang terus berkembang dan sesuai dengan kearifan lokal,” jelasnya.

Dalam forum diskusi, Pansus DPRD Kalsel menggali berbagai masukan terkait penyempurnaan substansi perubahan tata tertib. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian antara lain penguatan fungsi pengawasan, optimalisasi peran alat kelengkapan dewan, serta peningkatan efektivitas kinerja legislasi.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya tata tertib yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga aplikatif sebagai pedoman kerja DPRD sehari-hari. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah juga menjadi perhatian, guna memastikan fungsi pemerintahan berjalan lebih efektif.

Melalui FGD tersebut, diharapkan rumusan perubahan tata tertib DPRD Kalsel dapat menjadi lebih komprehensif, implementatif, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA