TRANSPLUS.ID, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi terbatas bersama para asisten, inspektur, serta jajaran kepala SKPD di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang guna menjaga produktivitas ASN.
“Keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50, yakni 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH) yang pengaturannya akan diatur oleh kepala SKPD masing-masing. Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, E-Kinerja, serta melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah. Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan kendaraan dinas.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal, sejumlah sektor strategis tidak diberlakukan skema WFH dan tetap bekerja penuh dari kantor atau lapangan (100 persen WFO). Sektor tersebut meliputi pejabat struktural seperti kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa, serta layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (pengelolaan sampah), layanan kependudukan dan perizinan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga unit layanan pendapatan dan keuangan daerah.
Kebijakan WFH yang direncanakan berlaku setiap hari Jumat ini tidak sekadar menjadi bentuk fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan pola kerja tersebut, ASN diharapkan semakin adaptif terhadap digitalisasi layanan publik.
Seluruh kepala SKPD diminta segera menyusun pembagian tugas atau sistem shift antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH, agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Barito Kuala tetap berjalan optimal. (red)
Tidak ada komentar