Dan lagi, Terbongkar Jaringan Sabu di Puntun

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Jul 2025 11:43 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Palangka Raya – Tak ada yang menyangka, rumah sederhana di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut itu menyimpan barang haram. Senin siang (30/6/2025), kesunyian di Komplek Puntun mendadak pecah setelah tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek tempat tinggal Nh alias Topeng (43), warga setempat yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Dari ruang tamu rumah tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar, disimpan dalam dompet kecil di atas meja. Berat totalnya sekitar 4,45 gram—jumlah yang cukup untuk menghidupi alur peredaran gelap di kawasan padat penduduk itu.

Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Informasi awal datang dari warga yang resah, lalu diselidiki tim kepolisian hingga akhirnya pelaku diringkus.

“Kami langsung bergerak setelah cukup bukti. Operasi  penangkapan ini juga bagian dari Operasi Antik Telabang 2025,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp550.000, sendok sabu, dan handphone milik pelaku. Seluruh proses penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan ketua RT setempat.

Nh kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, polisi belum berhenti di sini. Mereka masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

“Ini bukan sekadar soal satu orang. Kami terus telusuri siapa saja yang terhubung,” kata Agung.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampak biasa. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak diam jika melihat gelagat mencurigakan.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Jangan tunggu sampai ada korban,” tutupnya. Ydi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA