Jaksa Agung dan Menteri BUMN Bahas Pengelolaan Aset PT Duta Palma Group

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Feb 2025 04:34 beritatrans

TRANSPLUS.ID, Jakarta

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, pada Selasa (18/2) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut hasil sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT Duta Palma Group yang memiliki luas sekitar 200.000 hektar.

PT Duta Palma Group adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan minyak sawit. PT Duta Palma Group memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang terletak di beberapa provinsi di Indonesia, diantaranya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa tim Jaksa Penyidik akan berupaya agar aset tersebut dapat dititipkan dan dikelola oleh Kementerian BUMN. Hal ini diharapkan agar aset tersebut terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai serta kualitas. Jaksa Agung juga menambahkan bahwa pengelolaan yang tepat akan membantu agar aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma terus memberikan manfaat dan keuntungan bagi negara serta masyarakat sekitar, termasuk para tenaga kerja yang menggantungkan mata pencahariannya di perusahaan tersebut.

“Saya berharap aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara dan masyarakat, serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjaga koordinasi yang baik dengan Kejaksaan terkait kebijakan-kebijakan yang telah berjalan dengan baik, seperti halnya penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang kini difokuskan dalam upaya recovery aset.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi kami juga memastikan bahwa aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat tetap terlindungi dan dikelola dengan baik,” ungkap Menteri BUMN.

Jaksa Agung menambahkan bahwa penitipan aset lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN menjadi langkah yang diperlukan karena perkara tersebut masih dalam proses dan belum menghasilkan putusan final. Oleh karena itu, pengelolaan sementara perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola aset negara.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA